Malam pertama dan adab bersenggama Saat pertama kali pengantin lelaki menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut:
1.Pengantin pria hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo ' akan baginya. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, mafhumnya: "Apabila salah seorang kamu menikahi wanita atau membeli seorang hamba maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah' basmalah 'serta do'akanlah dengan do'a berkah seraya mengucapkan:' Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabiat yang ia bawa.
2.Hendaknya ia mengerjakan shalat sunat dua raka'at bersama isterinya. Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata:" Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi'in). 1. Hadits dari Abu Sa'id maula (hamba yang telah dimerdekakan) Abu Usaid. Ia berkata: "Aku menikah ketika aku masih seorang hamba. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya 'Abdullah bin Mas'ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu' anhum. Lalu tibalah waktu shalat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami shalat. Tetapi mereka berkata: 'Kamulah (Abu Sa'id) yang berhak!' Ia (Abu Dzarr) berkata: 'Apakah benar demikian?' 'Benar!' jawab mereka. Aku pun ke depan mengimami mereka shalat. Ketika itu aku masih seorang hamba. Selanjutnya mereka mengajariku, 'Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua shalat dua raka'at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua ...!
Hadits dari Abu Waail. Ia berkata, "Seseorang datang kepada 'Abdullah bin Mas'ud radhiyallaahu' anhu, lalu ia berkata, 'Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.' 'Abdullah bin Mas'ud berkata,' Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari setan untuk membenci apa-apa yang Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan shalat dua raka'at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo'alah): "Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkatilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, himpunkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.
3.bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Asma 'binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu' anha, ia berkata: "Saya menyolek 'Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu' alaihi wa sallam. Setelah itu saya datang dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada 'Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping 'Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersamanya segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau mengundang kepada 'Aisyah. Tetapi 'Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu. "' Asma binti Yazid berkata:" Aku menegur 'Aisyah dan berkata kepadanya,' Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam!' Akhirnya 'Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.
4.Berdo'a sebelum jima' (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya, hendaklah ia membaca do'a:" Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari anak yang akan Engkau anugerahkan kepada kami. "Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:" Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya setan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.
5.Suami dapat menggauli istrinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya. Allah Ta'ala berfirman, mafhumnya:" Artinya: istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu bila saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang yang beriman. "
Seorang Suami Dianjurkan mencampuri istrinya Bila Waktu Saja, Apabila suami telah melepaskan hajat syahwatnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melangsungkan keharmonian dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima 'sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu' terlebih dahulu. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, mafhumnya: "Jika seseorang diantara kalian menggauli istrinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu' terlebih dahulu."
Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi 'radhi-yallaahu' anhu bahwasanya Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi 'berkata, "Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?" Beliau menjawab. "Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci."
Seorang suami dibolehkan jima' (mencampuri) isterinya bila waktu saja yang dia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya-yaitu Zainab radhiyallaahu 'anha-yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima 'dengan istrinya).Kemudian beliau bersabda, mafhumnya "Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa setan dan membelakangi dalam rupa setan.
Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.
Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata:" Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya - atau hamba perempuan yang dimilikinya-kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang. Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba. Allah Ta'ala berfirman, mafhumnya: "" Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat ".
Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri. Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami-istri adalah orang yang paling hina kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling hina kedudukannya pada hari kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya".
Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak ... "
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah berkata," Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa menceritakan masalah rumahtangga dan kehidupan suami isteri kepada kaum kerabat atau teman adalah hal yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang. Allah Ta'ala berfirman: "Artinya:" Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). "